OPEC
adalah singkatan dari
kepanjangan Organization of Petroleum Exporting Countries. OPEC
adalah organisasi tempat berkumpulnya negara-negara pengekspor minyak.
Organisasi OPEC didirikan pada 14 September 1960 oleh lima negara anggota:
Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela, yaitu setelah diselenggarakannya
Konferensi Baghdad 10-14 Agustus 1960 yang diikuti oleh lima negara produsen
minyak tersebut. Markas OPEC semula berada di Jenewa (21 Januari 1961-Agustus
1965) kemudian pindah ke Wina. Di awal pembentukannya, disepakati bahwa OPEC
bertujuan untuk menjaga stabilitas harga minyak internasional demi kepentingan
negara-negara anggotanya.
Sejarah
Berdirinya OPEC
Venezuela
adalah negara pertama yang memprakarsai pembentukan organisasi OPEC dengan
mendekati Iran, Gabon, Libya, Kuwait dan Saudi Arabia pada tahun 1949,
menyarankan mereka untuk menukar pandangan dan mengeksplorasi jalan lebar dan
komunikasi yang lebih dekat antara negara-negara penghasil minyak. Pada 10 – 14
September 1960, atas gagasan dari Menteri Pertambangan dan Energi Venezuela
Juan Pablo PĂ©rez Alfonzo dan Menteri Pertambangan dan Energi Saudi Arabia
Abdullah Al Tariki, pemerintahan Irak, Persia, Kuwait, Saudi Arabia dan
Venezuela bertemu di Baghdad untuk mendiskusikan cara-cara untuk meningkatkan
harga dari minyak mentah yang dihasilkan oleh masing-masing negara. OPEC
didirikan di Baghdad, dicetuskan oleh satu hukum 1960 yang dibentuk oleh
Presiden Amerika Dwight Eisenhower yang mendesak kuota dari impor minyak
Venezuela dan Teluk Persia seperti industri minyak Kanada dan Mexico.
Eisenhower membentuk keamanan nasional, akses darat persediaan energi, pada
waktu perang. Yang menurunkan harga dari minyak dunia di wilayah ini, Presiden
Venezuela Romulo Betancourt bereaksi dengan berusaha membentuk aliansi dengan
negara-negara Arab produsen minyak sebagai satu strategi untuk melindungi
otonomi dan profabilitas dari minyak Venezuela. Sebagai hasilnya, OPEC
didirikan untuk menggabungkan dan mengkoordinasi kebijakan-kebijakan dari
negara-negara anggota sebagai kelanjutan dari yang telah dilakukan.
OPEC mempunyai beberapa tujuan berikut ini.
a. Menyatukan kebijakan
perminyakan antara Negara-negara anggota.
b. Memenuhi kebutuhan dunia akan
minyak bumi.
c. Mestabilkan harga minyak dunia.
d. Menentukan kebijakan-kebijakan
untuk menlindungi Negara-negara anggota.
e.
Mempertahankan harga minyak dan menentang aksi penurunan harga minyak secara
sepihak oleh perusahaan minyak besar yang disebut The Seven Mayor
seperti Exxon, Texaco, Socal, Gulf, British Petroleum, Shell. Perusahaan
raksasa minyak bumi ini adalah dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat,
Inggris, jerman Barat dan Jepang. OPEC berusaha secara kolektif menentukan
kebijakan harga dan jumlah produksi minyak bumi di pasaran dunia.
OPEC
berupaya menstabilkan harga minyak dipasar internasional dan menjamin
kesinambungan pasokan minyak kepada Negara-negara konsumen. Salah satu cara
untuk menjaga stabilitas pasar minyak internasional adalah melalui penentuan
kuota (batas tertinggi) produksi minyak berdasarkan kesepakatan Negara
anggota.
Misalnya,
apabila permintaan minyak dunia meningkat atau salah satu Negara anggota OPEC
mengurangi produksinya, maka Negara anggota OPEC lain dapat secara sukarela
meningkatkan produksi minyaknya untuk menghindari lonjakan harga yang tidak
terkendali.
Dalam
perdagangan internasional, OPEC menguasai 55% minyak bumi. Karena itu OPEC
memegang peranan penting dalam masalah perminyakan internasional., terutama
dalam hal menaikkan dan menurunkan tingkat produksinya. Di samping itu OPEC
juga terlibat aktif dalam usaha peningkatan perdagangan internasional serta
konservatif lingkungan.
Negara
anggota OPEC
terdiri dari;
Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi,
dan Venezuela (September 1960, Negara pendiri).
Di samping kelima negara pendiri
tersebut, para anggota OPEC adalah:
Qatar (bergabung pada Desember
1960), Libya dan Indonesia (Desember 1962), Uni Emirat Arab (November 1967),
Aljazair (Juli 1969), Nigeria (Juli 1971), dan Ekuador (November 1973), yang
semuanya berstatus sebagai anggota penuh, serta Gabon (Desember 1973) dengan
status sebagai peninjau (associate member).
Syarat utama bagi keanggotaan di
dalam OPEC adalah bahwa:
- Negara
yang bersangkutan secara substansial merupakan pengekspor minyak mentah.
- Secara
fundamental mempunyai kepentingan yang sama dengan negara-negara (yang
sudah menjadi) anggota;
- Disepakati
oleh mayoritas anggota OPEC.
Anggota
yang keluar
- Gabon
(keanggotaan penuh dari 1975–1995)
Anggota
Suspen
- Indonesia
(anggota dari Desember 1962–Mei 2008)
Pada
Mei
2008,
Indonesia mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan surat untuk keluar dari
OPEC pada akhir 2008 mengingat Indonesia kini telah menjadi importir minyak
(sejak 2003) atau net importer dan tidak mampu memenuhi kuota produksi
yang telah ditetapkan. Tetapi setelah dilakukan rapat, Indonesia hanya di
suspen dari keanggotaan OPEC
Kemungkinan
jadi anggota
- Suriah,
Sudan,
dan Bolivia
(ketiga negara ini sudah diundang oleh OPEC untuk bergabung)
- Brasil
(ingin bergabung setelah ditemukan cadangan minyak yang besar di Atlantik)
Latar
Belakang OPEC
OPEC adalah organisasi antar pemerintah
yang berdiri tahun 1960. Negara anggotanya adalah negara eksportir minyak yang
saat ini terdiri dari Arab Saudi,Iran, Irak, Kuwait, Venezuela, Nigeria,
Aljazair, Qatar, Libya, UAE dan Indonesia.Sebelumnya Equador, Gabon juga
menjadi anggota tetapi kemudian keluar padatahun 1992 dan 1994.Berdirinya OPEC
dipicu oleh keputusan sepihak dari perusahaan minyak multi nasional (The
Seven Sisters) tahun 1959/1960 yang menguasai industriminyak dan menetapkan
harga di pasar internasional. “The Tripoli-TeheranAgreement” antara OPEC dan
perusahaan swasta tersebut pada tahun 1970menempatkan OPEC secara penuh dalam
menetapkan pasar minyakinternasional.
Dasar Organisasi OPEC
Organisasi ini didirikan agar masing masing negara anggota penghasil minyak
dalam mengambil kebijakan dalam bidang perminyakan dan harga minyak dapat
menguntungkan negara negara anggota atau produsen, oleh sebab itu organisasi
inilah yang nantinya dapat mencegah persaingan yang tidak sehat dari negara
negara penghasil minyak.
Struktur Organisasi OPEC
a. konferensi OPEC
b. dewan gubernur
c. materi pemantauan sub komite
d. sekretaris
e. dewan komisi ekonomi
f. auditor internal
g. kantor SG
h. kantor hukum
i. divisi penelitian
j. Dukungan Divisi Layanan
k. departemen layanan data
l. departemen studi minyak
tanah
m. departemen studi energi
n. departemen hubungan
multilateral
o. departemen PR dan informasi
p. departemen keuangan dan sumber
daya manusia
q. departemen admin dan layanan
Badan Utama OPEC
Organisasi OPEC terdiri dari 3 badan utama yaitu Konferensi OPEC, Dewan
Gubernur, dan Sekretariat beserta dengan badan-badan lainnya yang berada di
bawah badan utama sesuai dengan struktur OPEC.1. Konferensi
Yang
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan.
2. Dewan Gubernur
Terdiri
dari Gubernur yang dipilih oleh masing-masing anggota OPEC untuk duduk
dalam Dewan yang bersidang sedikitnya dua kali dalam setahun.
Tugas Dewan :
a) Melaksanakan
keputusan Konferensi
b) Mempertimbangkan
dan memutuskan laporan-laporan yang disampaikan sekretaris jenderal
c) Memberikan
rekomendasi dan laporan kepada pertemuan konferensi OPEC
d) Mempertimbangkan
semua laporan keuangan dan menunjuk seorang auditor untuk masa tugas selama 1
tahun
e) Menyetujui
penunjukan Direktur-Direktur Divisi, Kepala Bagian yang diusulkan Negara
anggota
f) Menyelenggarakan
pertemuan Extraordinary Konferensi OPEC dan mempersiapkan agenda sidang
g) Membuat
anggaran keuangan organisasi dan menyerahkannya kepada Sidang Konferensi setiap
tahun
3. Sekretariat
Pelaksana eksekutif organisasi sesuai dengan status dan pengarahan dari Dewan
Gubernur.Sekretaris Jenderal adalah wakil resmi dari organisasi yang dipilih
untuk periode 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekjen bertanggung jawab kepada Dewan Gubernur
dan mendapat bantuan dari para kepala Divisi dan Bagian
4. Economic Commission Board (
dewan komisi ekonomi ) yang bertugas mengkaji dan mempersiapkan bahan bahan dan
syarat syarat untuk konferensi terutama mengenai hal hal teknis bidang
perminyakan.
Keuangan
/ Kontribusi
Anggaran OPEC diusulkan setiap
tahun pada pertemuan Konferensi OPEC. Anggaran yang telah disetujui akan
dibiayai bersama (on an equal basis) oleh seluruh anggota setelah
mempertimbangkan sumbangan kontribusi dari Associate Member (Pasal 37-38),
sementara Associate Member diwajibkan membayar kontribusi tahunan yang
jumlahnya tetap.
Isu-isu
yang menonjol
Dalam kaitannya dengan World
Summit on Sustainable Development dibidang energi, OPEC menaruh perhatian pada
isu target kuantitatif pencapaian “renewable”; pengambilan kebijakan pada
tingkat nasional untuk penetapan jadwal penghilangan subsidi energi;
pengembangan dan pelaksanaan tindakan dalam kerangka komite pembangunan
berkelanjutan termasuk melalui kemitraan pemerintah dan swasta. Berkaitan
dengan implikasi negosiasi perdagangan multilateral pasca Doha, OPEC mengantisipasi
isu-isu seperti isu “Trade-Related Investment Measures”, Subsidy and
Countervailing Measures, Anti-Dumping, Regional Integration and Technical Barriers
to Trade”. OPEC menyadari perlunya dijaga security of supply sesuai statutanya
tapi juga harus menjaga security of demand. Dalam hal ini peran OPEC sebagai
stabilisator pasar minyak harus dicermati.
Konferensi Tingkat Tinggi
OPEC
Konferensi Tingkat Tinggi OPEC dilakukan 2 kali dalam setahun. Tetapi pertemuan
extra-ordinary dapat dilaksanakan jika diperlukan (pasal 11-12). Konferensi
OPEC dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden OPEC yang dipilih oleh anggota
pada saat pertemuan Konferensi (Pasal 14). Pasal 15 menetapkan Konferensi
OPEC bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi dan mencari upaya
pengimplementasian kebijakan tersebut. Sebagai organisasi tertinggi, pertemuan
Konferensi OPEC mengukuhkan penunjukan anggota Dewan Gubernur dan Sekretaris
Jenderal OPEC.
Peranan
Indonesia Sebagai Anggota OPEC
Sejak Menjadi Anggota OPEC Tahun
1962, Indonesia Ikut Berperan Aktif Dalam Penentuan Arah Dan Kebijakan OPEC
Khususnya Dalam Rangka Menstabilisasi Jumlah Produksi Dan Harga Minyak Di Pasar
Internasional.
Sejak Berdirinya Sekretariat OPEC
Di Wina Tahun 1965, KBRI / PTRI Wina Terlibat Aktif Dalam Kegiatan Pemantauan
Harga Minyak Dan Penanganan Masalah Substansi Serta Diplomasi Di Berbagai
Persidangan Yang Diselenggarakan Oleh OPEC. Pentingnya Peran Yang Dimainkan
Oleh Indonesia Di OPEC Telah Membawa Indonesia Pernah Ditunjuk Sebagai Sekjen
OPEC Dan Presiden Konferensi OPEC.
Pada Tahun 2004, Menteri Energi
Dan Sumber Daya Mineral ( MESDM )
Indonesia Terpilih Menjadi Presiden Dan Sekjen Sementara OPEC. Namun Akhir –
Akhir Ini, Status Keanggotaan Indonesia Di OPEC Telah Menjadi Wacana Perdebatan
Berbagai Pihak Di Dalam Negeri, Karena Indonesia Saat Ini Dianggap Telah
Menjadi Negara Pengimpor Minyak ( Net –
Importer ). Dalam Kaitan Ini, Indonesia Sedang Mengkaji Mengenai
Keanggotaanya Di Dalam OPEC Dan Telah Membentuk Tim Untuk Membahas Masalah
Tersebut Dari Sisi Ekonomi Dan Politik.
Hambatan
Dan Peluang Secara Ekonomi, Keanggotaan Indonesia Di OPEC
Membawa Implikasi Kewajiban Untuk
Tetap Membayar Iuran Keanggotaan Sebesar US$ Dua (2) Juta Setiap Tahunnya, Disamping Biaya Untuk Sidang – Sidang
OPEC Yang Diikuti Oleh Delegasi RI.
OPEC Melihat Bahwa Penurunan
Tingkat Ekspor Di Beberapa Negara Anggota
OPEC, Termasuk Indonesia, Disebabkan Karena Kurangnya Investasi Baru Di
Sektor Perminyakan. Apabila Kondisi Tersebut Terus
Berlangsung, Maka Diperkirakan Indonesia
Akan Mengalami Hambatan Dalam Meningkatkan Tingkat Produksinya Dan Tetap Menjadi Pengimpor Minyak Di
Masa Mendatang.
Disamping Hambatan – Hambatan
Tersebut Di Atas, Keanggotaan Indonesia Di OPEC Akan Memberikan Berbagai Keuntungan Politis, Yaitu Meningkatkan
Posisi Indonesia Dalam Proses Tawar – Menawar Dalam Hubungan Internasional. Kedudukan Menteri ESDM Dalam Kapasitasnya Sebagai Presiden Konferensi OPEC
Sekaligus Acting Sekjen OPEC Pada Tahun
2004, Telah Memberikan Posisi Tawar Yang Sangat Tinggi Dan Strategik Serta
Kontak Yang Lebih Luas Dengan Negara – Negara Produsen Minyak Utama Lainnya.
Peningkatan Citra RI Di Luar
Negeri. Pemberitaan Mengenai Persidangan Dan Kegiatan OPEC Lainnya Yang Sangat
Luas Secara Otomatis Dapat Mengangkat Citra Negara Anggota. Perhatian Media
Massa Lebih Terfokus Ketika Pejabat RI ( Menteri
ESDM ) Memegang Jabatan Sebagai Presiden Konferensi OPEC.
Peningkatan Solidaritas Antar
Negara Berkembang. Di Dalam Forum – Forum OPEC, Semua Negara Anggota Memiliki
Visi Dan Misi Yang Sama Di Bidang Energi Serta Menjadikan OPEC Sebagai Wahana
Bersama Untuk Meningkatkan Rasa Persaudaraan Sesama Negara Anggota Dan Negara
Berkembang Lainnya. Opec Fund ( Lembaga
Keuangan OPEC ) Telah Memberikan Bantuan Dana Darurat Sebesar 1,2 Juta
Euro, Dimana Separuhnya Diperuntukkan Bagi Indonesia, Untuk Rehabilitasi Dan
Rekonstruksi Aceh Dan Sumatera Utara Yang Dilanda Gempa Bumi Dan Tsunami Pada
Akhir Tahun 2004.
Akses Terhadap Informasi. Sebagai
Anggota OPEC, Indonesia Mendapatkan Akses Terhadap Informasi, Baik Yang
Bersifat Terbuka Dari Sekretariat OPEC Maupun Informasi Rahasia Mengenai
Dinamika Pasar Minyak Bumi.
Disamping Itu, Indonesia Memiliki
Kesempatan Untuk Menempatkan Sumber Daya ManusiaNya Untuk Bekerja Di
Sekretariat OPEC. Hal Ini Merupakan Investasi Jangka Panjang Karena Akan Dapat
Menjadi Network Bagi Indonesia Di Masa Datang.
Prakiraan
Perkembangan Keadaan, Menurut Kajian Yang Dilakukan
OPEC, Peranan OPEC Dalam Menentukan Stabilitas Produksi Dan Harga Minyak Dunia
Akan Tetap Penting, Setidaknya Hingga Tahun 2025, Karena Pangsa Pasar Negara –
Negara OPEC Masih Lebih Besar Dari Negara – Negara Non – OPEC.
Pentingnya Peran OPEC Dapat
Dilihat Dengan Jelas Selama Tahun 2004, Ketika Harga Minyak Mentah Dunia
Melambung Tinggi, OPEC Ikut Berperan Menstabilkan Harga Antara Lain Dengan
Menjaga Pasokan Minyak Dunia. Keanggotaan Indonesia Masih Diperlukan Oleh
Negara – Negara Anggota Lainnya Karena Indonesia Dipandang Sebagai Negara Yang
Selalu Menjaga Solidaritas OPEC Dan Selalu Berusaha Membangun Dialog
Konstruktif Serta Konsensus Di Dalam OPEC.
OPEC Tetap Membutuhkan Indonesia
Sebagai Faktor Penyeimbang Dalam Komposisi Keanggotaannya. Indonesia Merupakan
Satu-Satunya Negara Asia Yang Menjadi Anggota OPEC. Keanggotaan OPEC Yang
Didominasi Oleh Negara – Negara Timur Tengah Tidak Akan Menguntungkan Dalam
Sudut Pandang Citra OPEC Di Dunia Internasional. Citra Indonesia Sebagai Negara
Demokratis Dan Berpenduduk Muslim Terbesar Dan Moderat Di Dunia Dapat Membantu
Perbaikan Citra OPEC.
Dalam OPEC Sendiri Belum Ada
Tuntutan Agar Indonesia Mengkaji Keanggotaannya Karena Turunnya Tingkat
Produksi Minyak Bumi Indonesia Serta Mulainya Indonesia Menjadi Negara Importir
Minyak. OPEC Menyadari Bahwa Kemungkinan Penurunan Ekspor Minyak Negara –
Negara Anggota Adalah Salah Satu Akibat
Dari Kurangnya Investasi Di Sektor Perminyakan Negara Tersebut.
Hambatan
dan Peluang
Secara
ekonomi, keanggotaan Indonesia di OPEC membawa implikasi kewajiban untuk tetap
membayar iuran keanggotaan sebesar US$ 2 juta setiap tahunnya, disamping biaya
untuk sidang-sidang OPEC yang diikuti oleh Delegasi RI. OPEC melihat bahwa
penurunan tingkat ekspor di beberapa negara anggota OPEC, termasuk Indonesia,
disebabkan karena kurangnya investasi baru di sector perminyakan. Apabila
kondisi tersebut terus berlangsung, maka diperkirakan Indonesia akan mengalami
hambatan dalam meningkatkan tingkat produksinya dan tetap menjadi pengimpor
minyak di masa mendatang. Disamping hambatan-hambatan tersebut di atas,
keanggotaan Indonesia di OPEC akan memberikan berbagai keuntungan politis,
yaitu:
·
Meningkatkan
posisi Indonesia dalam proses tawar-menawar dalam
hubungan
internasional. Kedudukan Menteri ESDM dalam kapasitasnya
sebagai
Presiden Konferensi OPEC sekaligus Acting Sekjen OPEC pada
tahun
2004, telah memberikan posisi tawar yang sangat tinggi dan
strategik
serta kontak yang lebih luas dengan negara-negara produsen
minyak
utama lainnya;
·
Peningkatan citra RI di luar negeri. Pemberitaan mengenai persidangan
dan
kegiatan OPEC lainnya yang sangat luas secara otomatis dapat
mengangkat
citra negara anggota. Perhatian media massa lebih terfokus
ketika
pejabat RI (Menteri ESDM) memegang jabatan sebagai Presiden
Konferensi
OPEC.
·
Peningkatan solidaritas antar negara berkembang. Di dalam forum-forum
OPEC,
semua negara anggota memiliki visi dan misi yang sama di bidang
energi
serta menjadikan OPEC sebagai wahana bersama untuk
meningkatkan
rasa persaudaraan sesama negara anggota dan negara
berkembang
lainnya. OPEC Fund (lembaga keuangan OPEC) telah
memberikan
bantuan dana darurat sebesar 1,2 juta Euro, dimana
separuhnya
diperuntukkan bagi Indonesia, untuk rehabilitasi dan
rekonstruksi
Aceh dan Sumatera Utara yang dilanda gempa bumi dan
tsunami
pada akhir tahun 2004 .
·
Akses
terhadap Informasi. Sebagai anggota OPEC, Indonesia
mendapatkan
akses terhadap informasi, baik yang bersifat terbuka dari
Sekretariat
OPEC maupun informasi rahasia mengenai dinamika pasar
minyak
bumi. Disamping itu, Indonesia memiliki kesempatan untuk
menempatkan
SDM-nya untuk bekerja di Sekretariat OPEC. Hal ini
merupakan
investasi jangka panjang karena akan dapat menjadi network
bagi
Indonesia di masa datang.
Prakiraan
Perkembangan Keadaan
Menurut
kajian yang dilakukan OPEC, peranan OPEC dalam menentukan stabilitas produksi
dan harga minyak dunia akan tetap penting, setidaknya hingga tahun 2025, karena
pangsa pasar negara-negara OPEC masih lebih besar dari negaranegara non-OPEC.
Pentingnya peran OPEC dapat dilihat dengan jelas selama tahun 2004, ketika
harga minyak mentah dunia melambung tinggi, OPEC ikut
berperan
menstabilkan harga antara lain dengan menjaga pasokan minyak dunia.
Keanggotaan
Indonesia masih diperlukan oleh negara-negara anggota lainnya karena Indonesia
dipandang sebagai negara yang selalu menjaga solidaritas OPEC dan selalu
berusaha membangun dialog konstruktif serta konsensus di dalam OPEC.
OPEC tetap
membutuhkan Indonesia sebagai faktor penyeimbang dalam komposisi
keanggotaannya. Indonesia merupakan satu-satunya negara Asia yang menjadi
anggota OPEC. Keanggotaan OPEC yang didominasi oleh negara-negara Timur Tengah
tidak akan menguntungkan dalam sudut pandang citra OPEC di dunia internasional.
Citra Indonesia sebagai negara demokratis dan berpenduduk muslim terbesar dan
moderat di dunia dapat membantu perbaikan citra OPEC.
Dalam OPEC
sendiri belum ada tuntutan agar Indonesia mengkaji
keanggotaannya
karena turunnya tingkat produksi minyak bumi Indonesia serta mulainya Indonesia
menjadi negara net importir minyak. OPEC menyadari bahwa kemungkinan penurunan
ekspor minyak negara-negara anggota adalah salah satu akibat dari kurangnya
investasi di sektor perminyakan negara tersebut.
Kesimpulan
Kerja Sama Ekonomi Internasional
Mempunyai Cakupan Yang Lebih Luas Daripada Perdagangan Internasional. Dengan
Demikian Kerja Sama Ekonomi Internasional Adalah Hubungan Antara Suatu Negara
Dengan Negara Lainnya Dalam Bidang Ekonomi Melalui Kesepakatan – Kesepakatan
Tertentu, Dengan Memegang Prinsip Keadilan Dan Saling Menguntungkan.
Dalam Era Globalisasi Saat Ini,
Pelaksanaan Pembangunan Di Indonesia Dan Negara – Negara Lain Berkaitan Erat
Dengan Komitmen – Komitmen Global Dalam Bidang Ekonomi, Perdagangan, Transaksi
Keuangan, Dan Lain – Lain. Indonesia Adalah Anggota PBB Dan Berbagai Lembaga
Lain Di Bawahnya, Serta Di Gerakan Non – Blok.
OPEC Adalah Organisasi Negara –
Negara Pengekspor Minyak. OPEC Dibentuk Sebagai Akibat Jatuhnya Harga Minyak
Pada Perusahaan Raksasa Seperti Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon Mobil,
Sosial, Dan Gulf. Mereka Melakukan Penurunan Harga Minyak Secara Drastis
Sehingga Mereka Mampu Memenuhi Kebutuhan Negara – Negara Industri Besar.
Semua Negara Anggota Harus
Terwakilkan Dalam Konperensi Dan Tiap Negara Mempunyai Satu Hak Suara.
Keputusan Ditetapkan Setelah Mendapat Persetujuan Dari Negara Anggota ( Pasal 11 – 12). Konperensi OPEC Dipimpin
Oleh Presiden Dan Wakil Presiden OPEC Yang Dipilih Oleh Anggota Pada Saat
Pertemuan Konperensi ( Pasal 14 ). Pasal 15 Menetapkan Konperensi OPEC
Bertugas Merumuskan Kebijakan Umum Organisasi Dan Mencari Upaya
Pengimplementasian Kebijakan Tersebut. Sebagai Organisasi Tertinggi, Pertemuan
Konperensi OPEC Mengukuhkan Penunjukan Anggota Dewan Gubernur Dan Sekretaris
Jenderal OPEC.
Indonesia Memiliki Kesempatan
Untuk Menempatkan Sumber Daya ManusiaNya Untuk Bekerja Di Sekretariat OPEC. Hal
Ini Merupakan Investasi Jangka Panjang Karena Akan Dapat Menjadi Network Bagi
Indonesia Di Masa Datang.
OPEC Tetap Membutuhkan Indonesia
Sebagai Faktor Penyeimbang Dalam Komposisi Keanggotaannya. Indonesia Merupakan
Satu-Satunya Negara Asia Yang Menjadi Anggota OPEC. Keanggotaan OPEC Yang
Didominasi Oleh Negara – Negara Timur Tengah Tidak Akan Menguntungkan Dalam
Sudut Pandang Citra OPEC Ddi Dunia Internasional. Citra Indonesia Sebagai Negara
Demokratis Dan Berpenduduk Muslim Terbesar Dan Moderat Di Dunia Dapat Membantu
Perbaikan Citra OPEC.
Dalam OPEC Sendiri Belum Ada
Tuntutan Agar Indonesia Mengkaji Keanggotaannya Karena Turunnya Tingkat
Produksi Minyak Bumi Indonesia Serta Mulainya Indonesia Menjadi Negara Importir
Minyak. OPEC Menyadari Bahwa Kemungkinan Penurunan Ekspor Minyak Negara –
Negara Anggota Adalah Salah Satu Akibat
Dari Kurangnya Investasi Di Sektor Perminyakan Negara Tersebut.